Nah sembari menunggu jikalau ada orang yang baik hati mengembalikan surat surat penting anda di dalam dompet, surat kehilangan disertai fotokopi dari surat surat tersebut sanggup anda gunakan sebagai pengganti surat orisinil yang hilang. Surat kehilangan juga mempunyai kegunaan untuk mengurus keperluan pembuatan / pengganti surat anda yang hilang sperti KTP, SIM, ATM dan STNK yang baru. Surat kehilangan berlaku hanya 14 hari saja sesudah itu anda sanggup memperpanjangnya lagi, nah berikut ialah beberapa cara mendapat surat kehilangan yang sanggup anda lakukan sendiri atau diwakilkan dengan membawa kartu identitas (yang mewakilli) serta fotokopi surat yang hilang.
Membawa surat pengantar dari desa / Kelurahan
Membawa surat pengantar dari kelurahan atau desa. Surat pengantar ini gratis atau anda sanggup membayar biaya administrasinya seikhlasnya (saya memberi 5 ribu rupiah).
Datang Ke Kantor Pihak berwajib / Polisi
Datanglah ke kantor polisi terdekat guna melaporkan perkara kehilangan anda, pada beberapa kawasan anda diminta juga untuk membawa surat pengantar dari Desa atau kelurahan. Siapkan KTP, SIM atau kartu identitas lainnya alasannya anda akan dimintai data diri anda di kantor polisi tersebut. Jika anda yang kehilangan maka siapkan fotokopi identitas anda dan fotokopi surat yang hilang. Untuk perkara kehilangan KTP, SIM dan Kartu identitas lainnya anda sanggup meminta surat Keterangan Domisili dari Desa atau Kelurahan kawasan anda tinggal.
- Kehilangan STNK, harus membawa foto copy STNK yang hilang, atau kalau tidak ada, tunjukkan foto copy BPKB dan foto copy KTP. Kalau BKPB belum ada (karena masih angsur), harap minta surat keterangan dari leasing/dealer. Kalau BPKB masih digadaikan, bawa surat keterangan dari pihak yang menggadaikan.
- Kehilangan SIM, harus menawarkan foto copy SIM yang hilang, kalau tidak ada, nomor SIM.
- Kehilangan kartu atm, harus menawarkan nomor rekening bank dan kantor cabang di mana Anda membuka rekening.
- Kehilangan KTP, harus menawarkan foto copy KTP yang hilang, kalau tidak ada, Anda harus menyebutkan 16 digit nomor induk kependudukan (NIK).
Menjawab Pertanyaan
Anda akan ditanya mengenai perkara kehilangan anda menyerupai apa yang hilang? waktu kehilangan? Tempat terjadinya kehilangan? dan pertanyaan lainnya yang menyangkut perkara anda. Jawablah dengan sebenar benarnya dan sejelas jelasnya.
Mengecek Form Surat Keterangan Kehilangan
Setelah anda menjawab semua pertanyaan pihak kepolisian akan mengetik form Surat Keterangan Kehilangan sesuai dengan pertanyaan-pertanyaan yang anda jawab. Setelah simpulan pihak kepolisian akan meinta anda untuk mengecek ulang isian form tersebut. Periksalah dengan teliti dan apabila ada yang salah atau tidak sempurna silahkan anda sampaikan pada pihak kepolisian sebelum Surat tersebut di tanda tangani oleh yang berwenang. Setelah semua berkas lengkap dibuatkan laporan, nanti akan di-print dan dilegalisir dari Polsek. Untuk biaya? Berikan saja seikhlasnya, tidak ada biaya resmi, semua terserah Anda.
Pengesahan
Apabila isian form surat keterangan kehilangan tersebut sudah benar, anda tinggal menunggu petugas menanda tangani dan memberi stempel kepolisian. Lama pembuatan surat kehilangan hanya sekitar 10-15 menit, tergantung tingkat kesulitan maupun berkas/data yang akurat.
Satu hal yang sanggup kita ambil hikmahnya adalah, hati-hati dan selalu waspada dengan barang bawaan Anda, dan hal lainnya yang tidak kalah pentingnya adalah, selalu foto copy semua berkas/surat-surat penting Anda, dan simpan foto copy-an tersebut ke dalam sebuah kawasan yang aman. Sehingga suatu ketika akan mempunyai kegunaan di kemudian hari. Nah mungkin itu saja yang sanggup saya sampaikan, agar mempunyai kegunaan dan terima kasih telah mengunjungi blog ini.
0 komentar:
Posting Komentar