Breaking News
Loading...
Minggu, 01 Mei 2016

Cara Pengurusan & Pembuatan Stnk Gres Yang Hilang

11.48
Mungkin pengalaman sobat saya ini cukup menggelitik namun saya juga dibentuk cukup galau untuk membantunya. Kaprikornus sobat saya punya motor gres (kredit) belum genap 3 bulan STNKnya hilang kecopetan didalam dompet ketika menonton konser. Yang menciptakan galau yakni bagaimana cara mengurus pembuatan STNK gres sebagai pengganti STNK yang hilang itu padahal tidak punya salinan atau fotocopy nya, sedang BPKB aslinya masih belum keluar (karena motor masih status kredit) dikantor pembiayaan motor kredit.

Pertanyaannya apakah sanggup mengurus STNK yang hilang kalau tidak punya salinannya? Nah inilah yang menciptakan sobat saya bingung, namun sehabis beberapa kali googling ternyata saya menerima isu bahwa untuk mengurus STNK yang hilang sanggup dilakukan dengan cara yang tidak terlalu merepotkan ibarat asumsi saya.

Mungkin pengalaman sobat saya ini cukup menggelitik namun saya juga dibentuk cukup galau u Cara Pengurusan & Pembuatan STNK Baru yang Hilang

Nah keesokan harinya saya mengantar sobat saya untuk mengurus STNK nya yang hilang alasannya yakni memang STNK itu wajib dimiliki untuk setiap kendaraan dan yang terpenting yakni sobat saya biar sanggup cepet memakai motornya biar nggak nebeng saya lagi kalau berangkat kuliah hahahahaha... Nah kalau temen saya nebeng trus pacar saya cemberut alasannya yakni harus pake motor sendiri (biasnya selalu berangkat boncengan bareng tiap berangkat kuliah).... nah berikut langkah langkah megurus dan pembuatan STNK gres yang hilang:

Syarat-syarat atau dokumen yang diharapkan untuk Mengurus Kehilangan STNK
  • BPKB orisinil dan Fotocopy (jik kendaraan yang masih kredit ibarat sobat saya, maka mintalah fotocopy dan lampiran surat pengantar dari leasing atau kantor pembiayaan kredit kendaraan bermotor anda)
  • KTP pemilik kendaraan dan fotocopy (Jika KTP pemilik juga hilang ibarat pengalaman sobat saya , baca juga cara mengurus KTP hilang)
  • Mengurus Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat

Cara Pengurusan STNK Hilang

Hindari calo alasannya yakni jasa pembuatan STNK ini akan lebih mahal (namun semua itu tergantung anda sendiri) Nah sehabis anda mempunyai semua syarat dan dokumen diatas maka selanjutnya yakni langkah mengurus STNK yang hilang ibarat berikut ini:

Datang ke Kantor SAMSAT
Jika berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah ada di tangan, Anda tinggal membawanya ke Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap), yang merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. Berikut tata-cara mengurus penggantian STNK alasannya yakni hilang di Kantor Samsat:

Cek fisik kendaraan
Sampai di Kantor SAMSAT yakni cek fisik kendaraan Anda sekaligus gesek nomor rangka dan mesin. Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut biar difotokopi.

Mengisi formulir pendaftaran
Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar, untuk kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang. Jangan lupa sertakan berkas kelengkapan manajemen yang sudah Anda siapkan.

Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)
Yang dimaksud dengan mengurus cek blokir yakni mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT, yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, contohnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian. Untuk ini, Anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.

Mengurus pembuatan STNK gres di Loket BBN II
Untuk mengurus pembuatan STNK gres sebagai pengganti STNK usang yang hilang, Anda harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.

Membayar Pajak Kendaraan Bermotor
Ini dilakukan kalau Anda belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotor Anda. Jika Anda sudah membayar biaya pajak ini, maka bebas biaya pajak.

Membayar biaya pembuatan STNK baru
Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polisi Republik Indonesia menurut PP No. 50 tahun 2010 yakni sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp50.000
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp75.000
  • Pengesahan STNK gratis

Mengambil STNK dan SKPD
Jika semua langkah sudah akibat dilakukan, Anda tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bab pengambilan STNK gres dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.

Sebagai langkah antisipasi, sebaiknya Anda menciptakan salinan atau fotokopi surat-surat berharga Anda ibarat KTP, SIM, STNK, BPKB dan selalu Anda simpan dalam arsip kalau sewaktu-waktu diperlukan, contohnya dalam kasus kehilangan STNK ini.

Catatan:
Surat pengurusan STNK yang hilang ini sanggup diwakilkan. Jika yang mengurus bukan pemilik kendaraan, maka untuk mengurus STNK yang Hilang harus memakai surat kuasa bermaterai yang ditandatangani si pemilik. Tetapi untuk KTP harus orisinil KTP Pemilik. Biaya pengurusan STNK hilang ini sekitar Rp. 80.000, (bisa berbeda untuk setiap kawasan domisili) untuk kendaraan roda 2/ motor dan sekitar Rp. 180.000,-(bisa berbeda dengan antara tiap daerah) untuk kendaran roda 4.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer