Breaking News
Loading...
Minggu, 01 Mei 2016

Tata Cara Mengurus Ktp (Kartu Identitas) Yang Hilang

11.40
Kartu tanda kependudukan (KTP) atau kartu identitas wajib dimiliki oleh seluruh warga Indonesia, bagia anda yang sudah berumur 17 tahun dan belum mempunyai kartu identitas ini sanggup dikenai pidana kalau tidak memilikinya setidaknya anda tidak sanggup mengurus banyak yang bersifat administratif tanpa memakai kartu identitas atau KTP ini. jadi sangat penting untuk mempunyai KTP dan selalu usahakan untuk mempunyai fotokopi kartu idnetitas ini untuk berjaga jaga dari hal yang tidak diinginkan menyerupai kehilangan KTP.

 atau kartu identitas wajib dimiliki oleh seluruh warga Indonesia Tata Cara Mengurus KTP (Kartu Identitas) Yang Hilang

Kartu Tanda Penduduk/ Kartu identitas hampir diseluruh dunia ini menggunakannya sebagai bukti identitas kependudukan yang merupakan bukti kewarganegaraan dan domisili dan merupakan keharusan sebagai dokumen kependudukan suatu negara. Di Indonesia sendiri hampir semua penduduk mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP yang memuat sistem keamanan atau pengendalian baik dari sisi administratif maupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Nah kalau KTP atau e-KTP Anda hilang, silakan ikuti persyaratan dan tata-cara pengurusan KTP hilang yang akan kita bahas menyerupai berikut ini:

Penerbitan KTP alasannya hilang dilakukan sesudah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen berikut:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat pengantar RT/RW atau Kelurahan domisili tempat anda tinggal
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
   
Nah kalau anda sudah mempunyai beberapa syarat diatas maka hal yang harus anda lakukan menyerupai dibawah ini:

Pengurusan KTP yang hilang dilakukan sanggup jadi berbeda tergantung dimana domisili anda tinggal. Untuk beberapa tempat anda cukup sanggup menciptakan di Kantor Kecamatan setempat, namun untuk tempat tertentu menyerupai kota kota besar atau di DKI Jakarta, pengurusannya dilakukan di Kantor Suku Dinas Kependudukan.

Datang ke Kantor Kelurahan/Desa
Langkah selanjutnya yaitu membawa berkas persyaratan pengurusan KTP hilang ke Kantor Kelurahan setempat. Detail langkah-langkahnya menyerupai berikut:

  • Menyerahkan berkas persyaratan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan/atau surat pengantar RT/RW, Fotokopi Kartu Keluarga dan pas foto berwarna berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
  • Mengisi Formulir Permohonan KTP gres alasannya KTP yang usang telah hilang, pastikan untuk mengisi dengan lengkap. Setelah diisi dengan baik dan lengkap, formulir permohonan pembuatan KTP gres alasannya hilang tersebut akan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa.
  • Berkas persyaratan yang sudah diperiksa oleh petugas kelurahan akan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa kemudian akan disusun oleh petugas untuk Anda bawa ke Kantor Kecamatan.
  • Berkas persyaratan beserta formulir permohonan pembuatan KTP gres alasannya hilang dari Kantor Kelurahan kemudian dibawa ke Kantor Kecamatan (atau Sudin Kependudukan, tergantung ketentuan di wilayah masing-masing). 

Prosedur pengurusan KTP hilang mungkin berbeda-beda di setiap wilayah, namun umumnya menyerupai berikut:

  1. Menyerahkan atau menumpuk berkas di tempat yang sudah disediakan
  2. Menunggu panggilan dari petugas kecamatan
  3. Pemberian tanda terima berkas permohonan yang mencantumkan waktu e-KTP Anda sanggup diambil.

Biaya Pengurusan KTP
Seluruh pengurusan e-KTP yang hilang tidak dipungut biaya alias gratis. Namun demikian, sedikit catatan saja, baik di kantor kepolisian, RT/RW, Kantor Kelurahan, maupun Kantor Kecamatan seringnya mempunyai kebijakan sendiri, begitu pula di setiap wilayah juga mungkin mempunyai perbedaan kebijakan sendiri-sendiri. Anda harus siap kalau diminta oleh petugas untuk mengisi uang kas. Bersedia atau tidaknya tergantung kebijakan dan keputusan Anda masing-masing. Namun kebanyakan manajemen untuk kas desa, kantor polisi bersifat seikhlasnya. Nah itulah beberapa cara dan langkah mengurus pembuatan KTP yang hilang, biar bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer