Akhir final ini kita sering mendengar baik dari media televisi maupun media online banyak orang menjadi korban investasi bodong. Ratusan juta bahkan miliaran jumlah total uang yang dibawa kabur dari investasi ilegal atau investasi bodong ini. Bahkan alasannya semakin maraknya investasi ilegal yang meresahkan dan merugikan masyarakat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat semoga tidak gampang percaya dengan ajuan imbal hasil (return) tinggi pada sebuah produk investasi. Masyarakat sanggup mengenali ciri-ciri investasi abal-abal supaya terhindar dari kerugian.
Lalu apa sih investasi bodong itu ? Menurut para pakar investasi bodong ialah investasi yang tidak terang sumber dan pengelolaan dananya makanya disebut dengan investasi debu abu atau bodong. Nah berikut ialah beberapa tips mengetahui ciri ciri suatu tubuh keuangan, koperasi ataupun investasi ilegal atau bodong menyerupai dikutip dari situs Otoritas Jasa Keuangan atau OJK :
Mengetahui Investasi Bodong / Ilegal
1 Investasi ilegal atau bodong sering menunjukkan iming-iming tingkat imbal hasil yang sangat tinggi (high rate of return) untuk menarik sebanyak mungkin investor. Nah untuk mengetahui tingkat imbal hasil anda sanggup membandingkannya dengan bank legal atau tubuh perjuangan ketika ini. Mengetahui berapa tingkat bunga deposito bank umum ketika ini, alasannya ketika masuk ajuan investasi yang menjanjikan tingkat suku bunga yang jauh melebihi tingkat suku bunga yang ketika ini diberlakukan pada bank umum maka sepatutnya anda harus berhati-hati dan waspada.
Ketika bunga deposito yang berlaku dikisaran angka 7,5%-8% per-tahun dan anda mendapat penawaran laba sampai 30%-40% per-tahun, maka investasi menyerupai ini patut untuk diwaspadai dan atau eksklusif ditolak. Lihat tabel berikut:
2 Investasi legal atau bodong sering lebih menunjukkan akad atau jaminan bahwa investasi tidak mempunyai risiko investasi (free risk). Setiap orang yang melaksanakan bisnis atau perjuangan pada bidang-bidang tertentu selalu mengharapkan akan adanya laba yang akan diperolehnya. Namun, ketika sebuah ajuan bisnis yang tiba kepada anda berani menjanjikan niscaya sanggup menunjukkan laba dari setiap sen yang anda setorkan ialah sebuah ajuan bisnis yang cenderung bodong, apalagi apabila akad niscaya memperoleh laba yang besar atau yang menggiurkan tanpa menjelaskan kemungkinan kerugian yang sanggup diterima (risk).
Ingat pada prinsipnya, setiap bisnis atau perjuangan apapun itu tidak sanggup 100% menjanjikan niscaya akan mendapat keuntungan, terlebih-lebih kalau bisnis tersebut masih gres dibangun dan seumur jagung. Ketika ada undangan untuk joint atau berinvestasi pada bisnis tertentu, sebaiknya semoga ditelaah dan dipelajari lebih cermat lagi.
3 Pemberian bonus dan cashback yang sangat besar bagi konsumen yang sanggup merekrut konsumen baru. Akhir-akhir ini sangat banyak ajuan bisnis atau perjuangan yang menyerupai pengaplikasian multi level marketing atau model arisan berantai. Memang tidak semua bisnis model MLM yang buruk atau negatif, alasannya cukup banyak juga MLM yang legal dan perkembangan usahanya juga sangat baik. Namun tak sanggup dipungkuri, bahwa banyak penipuan yang memakai turunan denah piramida dengan menyaru sebagai bisnis model multi level marketing, sehingga patut untuk tetap diwaspadai termasuk dalam bisnis investasi bodong ini.
4 Penyalahgunaan pemanfaatan testimoni dari para pemuka masyarakat/agama atau pejabat publik untuk memberi efek penguatan (endorsement) dan kepercayaan. Banyak sekali investasi bodong yang memakai jasa tokoh masyarakat, artis, ataupun orang orang "populer" untuk menunjukkan testimoni palsu untuk "mengkampanyekan investasi" dengan tujuan semakin lebih meningkatkan dogma masyarakat untuk bergabung.
5 Janji fasilitas untuk menarik kembali aset yang diinvestasikan dan jaminan keamanan aset yang diinvestasikan (easy, flexible and safe). Setiap tubuh perjuangan apapun itu akan selalu mempunyai proses yang ketat dan jaminan keamanan aset yang kuat. Ketika anda menemukan proses investasi begitu sangat gampang untuk menarik kembali aset yang diinvestasikan, anda harus meragukan investasi jenis ini. Begitu juga fasilitas untuk jaminan pembelian kembali tanpa pengurangan nilai (buy back guarantee).
Kamis, 23 Maret 2017
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar